Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Bantuan UMKM menjadi salah satu cara untuk memperpanjang nafas usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Sektor ini memang menjadi salah satu usaha milik masyarakat yang banyak mengalami goncangan di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah memberikan bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta untuk setiap usaha milik masyarakat. Program ini menjadi salah satu bentuk komitmen dari pemerintah untuk mendorong sektor tersebut agar tetap eksis dan bertahan di tengah pandemi.
Dalam usaha penyaluran bantuan BPUM, Rumah Aspirasi Drs. H. Mukhtarudin telah membantu para pelaku usaha UMKM di Desa Persiapan Pangkalan Lada untuk memperoleh bantuan tersebut. Dari 173 pelaku usaha UMKM yang terdaftar pada tahap pertama, 70% diantarnya telah terverifikasi menerima bantuan BPUM, dan dapat dikatakan bahwa penerima bantuan BPUM tahun ini termasuk sangat tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin memperoleh bantuan BPUM.
- Memiliki Usaha Berskala Mikro
- Bukan Pegawai Pemerintahan (PNS)
- Tidak Punya Pinjaman Lain (KUR)
- Memiliki Jumlah Aset dan Penghasilan yang disyaratkan